Wakil Bupati Kuningan, Dede Sembada, mengingatkan kepada aparatur pemerintahan desa terutama kepala desa agar segera menyelesaikan penyusunan Anggaran Pengeluaran Belanja Desa (APBDes). Hal itu sebagai salah satu syarat pencairan anggaran desa dari pemerintah ADD (Anggaran Dana Desa) maupun DD (Dana Desa).
“Pembahasan APBDes wajib dibahas kepala desa dengan BPD melalui musyawarah desa,” kata Wakil Bupati Dede Sembada, saat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Pemerintah Desa, di Desa Kertawinangun dan Desa Cidahu Kecamatan Cidahu, Jumat (19/1/2018). Dalam kegiatan itu Wakil Bupati Dede Sembada didampingi Camat, Cidahu Rusmiadi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cidahu, Wasta dan Kasi Trantib Kecamatan Cidahu,Tata serta unsur pihak terkait lainnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pada beberapa minggu terakhir ini Wakil Bupati Dede Sembada gencar untuk melakukan monitoring ke desa-desa untuk mengetahui penyelenggaraan pemerintah desa. Hal itu terkait dengan administrasi yang harus dipenuhi pada akhir tahun anggaran, laporan pertanggungjawaban pemdes, laporan kades sampai penyusunan APBDes.
Berdasarkan prosedur tidak banyak mengalami perubahan, namun rancangan APBDes 2018 harus disusun pemerintah desa. Langkah itu baru bisa dilakukan setelah bupati menetapkan peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa.
Sementara, untuk mengetahui besarnya dana desa untuk masing-masing desa ini menjadi kewajiban bupati untuk menyampaikan dan menyosialisasikan kepada desa-desa. “Saya dengan pak bupati mengupayakan secepatnya agar peraturan bupati mengenai hal itu segera rampung, sehingga desa-desa di Kabupaten Kuningan dapat segera melaksanakan pembangunan yang sudah direncanakan". papar Wakil Bupati Dede Sembada.
Selain itu Wakil Bupati Dede Sembada mengingatkan kembali soal laporan pertanggungjawaban kepal desa. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepala desa kepada bupati rutin dilakukan setiap akhir tahun anggaran. Apabila LPJ tersebut belum dibuat atau belum selesai akan mengakibatkan terhambatnya pncairan anggaran tahun berikutnya, sehingga kegiatan-kegiatan yang di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tidak dapat dilaksanakan. “Itu juga pasti berimbas dengan belum dibayarnya gaji/ penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya. (www.kuningankab.go.id)